Salin Artikel

Baru Bebas dari Penjara, Residivisi Kasus Sodomi ABG di Sumsel Kembali Berulah

MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Seorang residivis sodomi anak di bawah umur inisial YN (40) kembali berulah setelah baru beberapa hari bebas mendekam di sel tahanan selama 10 tahun penjara atas kasus serupa.

Akibatnya, YN kini ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, usai dilaporkan oleh keluarga korban yakni AA (17).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka YN ditangkap saaat hendak menaiki bus antar kota dengan tujuan Lubuk Linggau.

Sebab, YN mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan oleh AA, setelah dia mengancam korban.

“Pelaku ini mengancam akan menyebarkan videonya saat melakukan aksi kepada korban, sehingga korban takut dan membuat laporan ke kami. Betul, pelaku adalah residivis dan sudah 10 tahun di penjara, dia baru saja bebas,” kata Dedy, pada Sabtu (21/5/2022).

Dedy menerangkan, dari hasil pemeriksaan korban ternyata sudah 10 kali disodomi oleh pelaku.

Kejadian itu berawal sekitar pertengahan Mei lalu pelaku memberikan sejumlah uang kepada AA.

“Sehingga, korban mau menuruti permintaan pelaku,” ujar dia.


Selanjutnya, korban AA pun kembali diberi uang oleh YN untuk menebus ponselnya yang sudah digadaikan kepada temannya sendiri.

Namun, setelah uang diberikan, korban rupanya menolak untuk melayani YN sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan video mereka.

“Tersangka ini merekam korban saat disodomi, rekaman video itu sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujar dia.

Atas perbuatannya, YN pun terancam dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 82 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/21/122042778/baru-bebas-dari-penjara-residivisi-kasus-sodomi-abg-di-sumsel-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke