MANADO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) masih terus melakukan pengembangan terkait modus kasus penyelundupan senjata api ilegal jenis UZI di Sulut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, diduga penyelundupan senjata api ini menggunakan perahu kecil atau ketinting.
"Kalau dari batas wilayah kami dapat melihat (Filipina-Sangihe) hanya membutuhkan waktu enam jam," kata Gani, saat memberikan keterangan pers di ruang Tribrata, Mapolda Sulut, Jumat (20/5/2022).
Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, Gani mengungkap diduga ada pelaku lain yang berperan terkait penyelundupan ini.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Penyelundupan 8 Pucuk Senjata Api Diduga dari Filipina ke Sangihe
"Kami duga bahwa pelaku itu warga negara Indonesia yang lahir dan besar di Filipina, atau bisa kami katakan Sanger-Philipin. Jadi, dia sering ke Filipina," ungkap dia.
"Modus operandinya, barang ini (sejanta api) dijemput dari sana (Filipina). Tapi masih dalam pengembangan. Kami akan telusuri," tegas dia.
Pihak kepolisian juga masih mendalami lokasi penjualannya senjata api buatan Italia tersebut.
"Cara memperolehnya berdasarkan informasi sementara mereka mengambil dari Filipina. Kemudian diduga mau dibawa ke Papua. Tapi, penggunaan untuk siapa, di sini belum jelas," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.
"Namun demikian, kami masih dalami terus. Senjata api masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana," sambung Kapolda.
Kasus penyelundupan senjata api semi otomatis jenis UZI ini, Polda Sulut telah menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka yakni berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Terungkapnya kasus ini awalnya berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api.
Personel Polres Minahasa Utara (Minut) awalnya mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 06.00 Wita.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber sembilan milimeter," kata Irjen Pol Mulyatnom.
Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.