MANADO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) masih terus melakukan pengembangan terkait modus kasus penyelundupan senjata api ilegal jenis UZI di Sulut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, diduga penyelundupan senjata api ini menggunakan perahu kecil atau ketinting.
"Kalau dari batas wilayah kami dapat melihat (Filipina-Sangihe) hanya membutuhkan waktu enam jam," kata Gani, saat memberikan keterangan pers di ruang Tribrata, Mapolda Sulut, Jumat (20/5/2022).
Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, Gani mengungkap diduga ada pelaku lain yang berperan terkait penyelundupan ini.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Penyelundupan 8 Pucuk Senjata Api Diduga dari Filipina ke Sangihe
"Kami duga bahwa pelaku itu warga negara Indonesia yang lahir dan besar di Filipina, atau bisa kami katakan Sanger-Philipin. Jadi, dia sering ke Filipina," ungkap dia.
"Modus operandinya, barang ini (sejanta api) dijemput dari sana (Filipina). Tapi masih dalam pengembangan. Kami akan telusuri," tegas dia.
Pihak kepolisian juga masih mendalami lokasi penjualannya senjata api buatan Italia tersebut.
"Cara memperolehnya berdasarkan informasi sementara mereka mengambil dari Filipina. Kemudian diduga mau dibawa ke Papua. Tapi, penggunaan untuk siapa, di sini belum jelas," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.
"Namun demikian, kami masih dalami terus. Senjata api masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana," sambung Kapolda.
Kasus penyelundupan senjata api semi otomatis jenis UZI ini, Polda Sulut telah menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka yakni berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Terungkapnya kasus ini awalnya berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api.
Personel Polres Minahasa Utara (Minut) awalnya mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 06.00 Wita.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber sembilan milimeter," kata Irjen Pol Mulyatnom.
Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.
"Kemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe," ujar dia.
Personel Polres Minut lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.
"Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber sembilan milimeter," terang Mulyatno.
Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.
"Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senpi semi otomatis jenis UZI," ucap dia.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Presiden Korea Selatan, Gubernur Sulut Bahas Penerbangan Langsung Manado-Seoul
Kemudian pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber sembilan milimeter, juga dua buah buku rekening bank, serta dua buah handphone," ujar Mulyatno.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.
"Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Kapolda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.