"Kemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe," ujar dia.
Personel Polres Minut lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.
"Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber sembilan milimeter," terang Mulyatno.
Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.
"Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senpi semi otomatis jenis UZI," ucap dia.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Presiden Korea Selatan, Gubernur Sulut Bahas Penerbangan Langsung Manado-Seoul
Kemudian pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber sembilan milimeter, juga dua buah buku rekening bank, serta dua buah handphone," ujar Mulyatno.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.
"Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Kapolda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.