Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pelonggaran Lepas Masker di Tempat Terbuka, Pemkab Wonogiri Tunggu Regulasi Tertulis Pemerintah Pusat

Kompas.com - 19/05/2022, 13:29 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menyatakan menunggu regulasi tertulis dari pemerintah pusat soal pelonggaran kepada warga dapat melepas masker di tempat terbuka.

“Regulasi itu menjadi acuan bagi kami untuk menindaklanjuti imbauan Presiden. Dari regulasi itu akan kami jadikan dasar acuan kebijakan pelonggaran salah satunya melepas masker di tempat terbuka dengan jumlah orang yang sedikit,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022) pagi.

Baca juga: New York Masih Waspada Covid-19, Wali Kota Tetap Tolak Mandat Masker

Pria yang akrab disapa Jekek itu menyatakan, Pemkab Wonogiri akan tetap mewajibkan warga mengenakan masker di tempat terbuka bila regulasi pelonggaran dari pemerintah pusat belum terbit.

Dengan demikian, seluruh warga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Dari regulasi itu akan kami jadikan dasar untuk kami mengambil kebijakan baru sesuai instruksi yang disampaikan presiden. Secara prinsip sebelum ada surat edaran resmi kami masih mengacu ketentuan yang masih berjalan,” tutur Jekek.

Jekek menuturkan Pemkab Wonogiri tidak akan berspekulasi memberikan kebijakan pelonggaran kepada publik di masa pandemi sebelum regulasi dari pemerintah pusat ada.

Namun bila regulasi sudah ada maka Pemkab Wonogiri akan menerbitkan kebijakan pelonggaran di ruang sosial publik dan sosial budaya.

“Saat regulasi baru tertulis memberikan pelonggaran sosial publik dan sosial budaya maka kami akan menjalankan itu. Biar masyarakat memiliki pemahaman bersama dan tidak boleh berspekulasi. Dan yang harus dipastikan entitas pemerintah kabupaten ini mengambil kebijakan dan membuat aturan berdasarkan regulasi dikeluarkan pemerintah pusat. Itu paramater kami,” demikian Jekek.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

Dalam pelonggaran itu masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.

Baca juga: Meski Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Pengguna KRL Tetap Wajib Pakai Masker di Area Stasiun dan Kereta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com