Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 19/05/2022, 13:28 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Istilah pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), pelaksana harian (Plh), dan penjabat (Pj) kepala daerah, mungkin tak asing lagi di telinga kita.

Istilah-istilah tersebut biasa terdengar ketika kepala daerah atau pimpinan lembaga/instansi berganti.

Lalu, apa beda Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah?

Berikut ini penjelasan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang, dikutip dari website Kemendagri.go.id:

Pelaksana tugas alias Plt

Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Adapun Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, apabila, gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah.

“Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik,” kata Akmal, Senin (29/1).

Penjabat sementara alias Pjs

Sementara, istilah Pjs merupakan turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs.

Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

“Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi Pjs,” ujar Akmal.

Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang Pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, Pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi.

Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.

“Sejauh dia pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi,” ungkap Akmal.

Penjabat atau Pj

Istilah Pj telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Pelaksana harian atau Plh

Adapun Plh merupakan jabatan yang diisi oleh sekretaris daerah (sekda), jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi.

Lain halnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada. 

Jika sifatnya administrasi, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara, dan aparatur sipil negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com