KOMPAS.com - Lebih dari 5.000 karyawan Perum Perhutani se-Pulau Jawa akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan aksi demo ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rabu (18/5/2022).
Para karyawan Perhutani akan berunjuk rasa menyikapi Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Baca juga: Besok, 5.000 Pegawai Perhutani se-Jawa Demo ke Kementerian LHK, Ini Tuntutannya
Perwakilan Serikat Karyawan Perhutani Garut Ade Syahdan mengungkapkan, 160 karyawan dari Garut telah bergerak pada Selasa malam ke Jakarta untuk bergabung bersama 5.000 karyawan Perhutani lainnya.
Baca juga: Terima Protes Warga Lampung Soal Hutan Lindung, Ketua Komisi IV: Pejabat KLHK Tukang Tipu
"Malam ini semua masuk Jakarta, sekitar 5.000 orang," jelas Ade saat ditemui di kantor Perhutani KPH Garut, Selasa (17/5/2022) malam, sebelum berangkat ke Jakarta.
Ade menuturkan, tujuan dari aksi ini untuk mempertanyakan pelaksanaan dari SK 287 Menteri LHK dan juga nasib para karyawan Perhutani di Pulau Jawa pasca-SK tersebut diberlakukan.
Selain soal nasib karyawan, pihaknya khawatir dengan nasib hutan lindung yang ada di Pulau Jawa.
Karena sejak SK tersebut keluar, mulai muncul konflik terkait pengelolaan lahan yang saat ini dikelola Perhutani di Garut.
"Saat ini sudah muncul konflik-konflik pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung," jelasnya.
Hal ini karena, pasca keluarnya SK tersebut, sampai saat ini belum ada penetapan batas lahan yang saat ini digarap Perhutani, khususnya di Garut yang akan ditetapkan menjadi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
Hal ini membuat situasi di kawasan hutan menjadi panas dan rawan konflik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.