Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pakar Hukum soal Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

Kompas.com - 17/05/2022, 21:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Praktisi hukum Yosep Parera angkat bicara terkait dugaan pungli untuk menebus kendaraan barangbukti kecelakaan di Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah.

Pengacara ternama itu bahkan mengunggah tanggapannya di akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum.

Sebelumnya, sebuah video yang mendokumentasikan pengakuan sopir travel yang diduga dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan untuk mengambil barangbukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial baru-baru ini.

Baca juga: Viral Video Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

Padahal sopir mengaku juga sudah berdamai dengan memberikan santunan Rp 8 juta kepada keluarga korban. Video tersebut diposting akun Facebook, Hukum & Kriminal.

Yosep pun meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kebenaran kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Hal seperti ini mungkin saja sering terjadi. Seumpama benar tolong Pak Kapolda Jateng memerintahkan Dirlantas untuk melakukan pemeriksaan," tegas Yosep.

Menurut Yosep, dalam Undang-undang Lalu Lintas tidak mengatur adanya pungutan biaya untuk mengambil barang bukti kecelakaan. Bahkan, secara otomatis kasus hukum rampung ketika kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai.

Sehingga, perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan sudah sepatutnya oknum diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Ketika kecelakaan di jalan antara korban dan pelaku, disini boleh dilakukan Restorative Justice (RJ). Polisi mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Ketika setuju, polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan tanpa meminta uang. Tidak boleh itu. Perkaranya selesai. Surat diserahkan kepada jaksa," jelas Yosep.

Baca juga: Polisi Bantah Video Sopir yang Mengaku Dimintai Oknum Anggota Lantas Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

"Barang bukti wajib dikembalikan ke pemiliknya tanpa bayaran sepeser pun. Undang-undang lalulintas tidak mengatur itu. Anda mengambil barangbukti wajib bayar, tidak ada, pasal berapa tidak ada ! Bahkan bisa diberikan izin khusus untuk dirawat yang bersangkutan. Ketika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam sidang atau pemeriksaan, kendaraan harus dihadirkan. Jadi kalau ada oknum yang minta, segera laporkan ke atasan atau propam. Itu pemerasan atau pungli masuk UU tindak pidana korupsi," sambung Yosep.

Untuk diketahui, sebuah video yang mendokumentasikan pengakuan sopir travel yang diduga dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan untuk mengambil barangbukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial baru-baru ini.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.

Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Dalam insiden tabrakan di wilayah Kecamatan Karangrayung tersebut, pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka.

"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa Pak Polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.

Baca juga: Seminggu Ditahan, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Blora yang Korupsi Rp 3 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com