Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, 5.000 Pegawai Perhutani se-Jawa Demo ke Kementerian LHK, Ini Tuntutannya

Kompas.com - 17/05/2022, 19:49 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Lebih dari 5.000 karyawan Perum Perhutani se-Pulau Jawa, Rabu (18/05/2022), akan berkumpul di Jakarta untuk bergerak besok ke Kementerian LHK. 

Mereka akan berunjuk rasa menyikapi Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Ade Syahdan, perwakilan Serikat Karyawan Perhutani Garut mengungkapkan, sedikitnya 160 orang karyawan dari Garut bergerak malam ini ke Jakarta.

Pihaknya akan bergabung bersama 5.000 lebih karyawan Perhutani dari berbagai daerah di Pulau Jawa.

"Malam ini semua masuk Jakarta, sekitar 5.000 orang," jelas Ade saat ditemui di kantor Perhutani KPH Garut Selasa (17/05/2022) malam sebelum berangkat ke Jakarta.

Baca juga: Serikat Pekerja Perhutani Minta Kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Dikaji Ulang

Ade menuturkan, tujuan dari aksi ini untuk mempertanyakan pelaksanaan dari SK 287 Menteri LHK dan juga nasib para karyawan Perhutani di Pulau Jawa pasca-SK tersebut diberlakukan.

"Nasib karyawan Perhutani nantinya bagaimana, karena di SK tersebut belum jelas," kata Ade.

Selain soal nasib karyawan, pihaknya khawatir dengan nasib hutan lindung yang ada di Pulau Jawa.

Karena sejak SK tersebut keluar, mulai muncul konflik terkait pengelolaan lahan yang saat ini dikelola Perhutani di Garut.

"Saat ini sudah muncul konflik-konflik pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung," jelasnya.

Baca juga: Residivis Ngaku Polisi Demi Rp 500 Juta hingga Nikahi Korbannya

Ade melihat, pasca keluarnya SK tersebut, sampai saat ini belum ada penetapan batas lahan yang saat ini digarap Perhutani, khususnya di Garut yang akan ditetapkan menjadi KHDPK. Hal ini membuat situasi di kawasan hutan menjadi panas dan rawan konflik.

SK SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Sebagian Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam SK tersebut memutuskan, 1 juta hektar lebih kawasan hutan produksi dan hutan lindung di empat provinsi di Pulau Jawa yang saat ini sebagian besar dikelola Perhutani, ditetapkan menjadi KHDPK.

1 juta lebih hektar kawasan yang ditetapkan menjadi KHDPK tersebut, sebagaimana diputuskan dalam SK tersebut, nantinya akan digunakan untuk kepentingan Perhutanan Sosial.

Kemudian untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com