Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Ngaku Polisi Demi Rp 500 Juta hingga Nikahi Korbannya

Kompas.com - 17/05/2022, 19:34 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap HA (35), seorang residivis asal Desa Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (13/5/2022).

Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, pria ini mengaku sebagai polisi dan menipu seorang ibu rumah tangga berinisial KH (54) asal Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dia menunjukkan kartu anggota polisi pada korban. Itu dipastikan palsu. Dia ini residivis,” kata AKP Dizha dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Aksi Sindikat Polisi Gadungan di Mojokerto, Menakut-nakuti Warga hingga Sudah Memeras Rp 100 Juta

Dizha berkata, pelaku berkenalan dengan korban lewat Facebook.

Seiring waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi. Hingga akhirnya pelaku meminjam uang Rp 500 juta kepada korban.

Korban pun meminjamkan uang tersebut dan dikirim secara bertahap.

“Untuk meyakinkan korban bahwa dia polisi dan tak perlu ragu memberikan uang, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi layaknya pakaian tim penyidik,” sebutnya.

Pelaku bahkan menikahi korban secara siri pada 6 Mei 2022.

Belakangan korban curiga akan pekerjaan suami sirinya. Lalu dia menunjukan kartu anggota polisi itu kepada salah seorang polisi di Aceh Timur.

Dari keterangan polisi di Aceh Timur itulah diketahui kartu itu palsu.

Baca juga: Buron Sejak 2018 dan Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejati Sumut

“Setelah mengetahui dia ditipu, barulah dia (korban) melapor. Kita sudah tangkap pelaku di rumah keluarganya dan kini ditahan di Mapolres,” sebutnya.

Sekadar diketahui, pelaku pada 2008 lalu juga ditahan atas penyebaran uang palsu. Dia ditahan tiga tahun enam bulan di Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara.

“Kita sita satu kemeja putih, celana kain hitam, tas, dasi warna hitam dan kartu tanda anggota polisi palsu,’ sebutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. “Kami imbau, masyarakat lebih teliti. Sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com