ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap HA (35), seorang residivis asal Desa Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (13/5/2022).
Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, pria ini mengaku sebagai polisi dan menipu seorang ibu rumah tangga berinisial KH (54) asal Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Dia menunjukkan kartu anggota polisi pada korban. Itu dipastikan palsu. Dia ini residivis,” kata AKP Dizha dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Aksi Sindikat Polisi Gadungan di Mojokerto, Menakut-nakuti Warga hingga Sudah Memeras Rp 100 Juta
Dizha berkata, pelaku berkenalan dengan korban lewat Facebook.
Seiring waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi. Hingga akhirnya pelaku meminjam uang Rp 500 juta kepada korban.
Korban pun meminjamkan uang tersebut dan dikirim secara bertahap.
“Untuk meyakinkan korban bahwa dia polisi dan tak perlu ragu memberikan uang, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi layaknya pakaian tim penyidik,” sebutnya.
Pelaku bahkan menikahi korban secara siri pada 6 Mei 2022.
Belakangan korban curiga akan pekerjaan suami sirinya. Lalu dia menunjukan kartu anggota polisi itu kepada salah seorang polisi di Aceh Timur.
Dari keterangan polisi di Aceh Timur itulah diketahui kartu itu palsu.
Baca juga: Buron Sejak 2018 dan Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejati Sumut
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.