Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2022, 16:39 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) Viktor Dunand mengatakan, laboratorium tes polymerase chain reaction (PCR) belum memiliki izin rekomendasi.

Viktor menjelaskan, izin rekomendasi yang dimaksud tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kalbar dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Tapi sudah saya sampaikan ke pihak laboratorium untuk segera melengkapi rekomendasi dari Dinkes Kalbar dan KKP," kata Viktor saat dihubung, Senin (16/5/2022).

Baca juga: Tarif Tes PCR di PLBN Entikong Rp 600.000, Sekda Kalbar: Jangan Main-main, Melewati Harga Bisa Dipidana

Viktor menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi keberadaan laboratorium dan tidak turut campur dalam penetapan harga.

"Itu dari laboratorium swasta. Kita hanya fasilitasi tempat. Terkait biaya yang ditetapkan, itu kewenangan mereka," ucap Viktor.

Selain itu, kendati tahu laboratorium tersebut mematok harga Rp 400.000 hingga Rp 600.000, namun dia tidak tahu, harga sebenarnya sesuai aturan Rp 300.000.

"Saya tidak tahu, tarif tertinggi dari Menkes untuk tes PCR itu Rp 300.000," ujar Viktor.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Sentani Jayapura, Penumpang Vaksin Dosis 2 Wajib PCR-Antigen

Diberitakan, harga tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) capai Rp 600.000.

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ketentuan atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 mematok harga Rp 300.000 untuk tes PCR.

Menurut Harisson, tarif PCR Rp 300.000 tersebut dalam kondisi apapun, baik diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam.

"Tarif PCR di PLBN Entikong sebesar Rp 400.000 sampai Rp 600.000. Ini kan melanggar," kata Harisson kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Menurut Harisson, dugaan pelanggaran tarif tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melintas PLBN Entikong.

"Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan, termasuk pungutan liar dan dapat diproses pidana," ucap Harisson.

Harisson mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.

Harisson juga menduga oknum di PLBN Entikong yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan.

"Petugas di PLBN jangan menghambat pertumbuhan ekonomi di perbatasan dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang," ungkap Harisson.



Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Regional
Gali Septic Tank, Warga di Boyolali Temukan Pancuran Air Kuno

Gali Septic Tank, Warga di Boyolali Temukan Pancuran Air Kuno

Regional
Seorang Wanita di Babel Jadi Korban KDRT sampai Hilang Penglihatan, Pelaku Buron

Seorang Wanita di Babel Jadi Korban KDRT sampai Hilang Penglihatan, Pelaku Buron

Regional
Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Regional
Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Regional
4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

Regional
Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Regional
Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Regional
10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Regional
Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Regional
1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

Regional
Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Regional
Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Regional
Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Regional
Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com