PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) Viktor Dunand mengatakan, laboratorium tes polymerase chain reaction (PCR) belum memiliki izin rekomendasi.
Viktor menjelaskan, izin rekomendasi yang dimaksud tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kalbar dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Tapi sudah saya sampaikan ke pihak laboratorium untuk segera melengkapi rekomendasi dari Dinkes Kalbar dan KKP," kata Viktor saat dihubung, Senin (16/5/2022).
Viktor menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi keberadaan laboratorium dan tidak turut campur dalam penetapan harga.
"Itu dari laboratorium swasta. Kita hanya fasilitasi tempat. Terkait biaya yang ditetapkan, itu kewenangan mereka," ucap Viktor.
Selain itu, kendati tahu laboratorium tersebut mematok harga Rp 400.000 hingga Rp 600.000, namun dia tidak tahu, harga sebenarnya sesuai aturan Rp 300.000.
"Saya tidak tahu, tarif tertinggi dari Menkes untuk tes PCR itu Rp 300.000," ujar Viktor.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Sentani Jayapura, Penumpang Vaksin Dosis 2 Wajib PCR-Antigen
Diberitakan, harga tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) capai Rp 600.000.
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ketentuan atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 mematok harga Rp 300.000 untuk tes PCR.
Menurut Harisson, tarif PCR Rp 300.000 tersebut dalam kondisi apapun, baik diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.