PEMALANG, KOMPAS.com - Seorang warga Pemalang, Jawa Tengah mengaku telah mendapat ancaman dari seseorang lantaran mengunggah video Bupati Mukti Agung Wibowo di akun Instagramnya.
Diketahui, video itu berupa video janji perbaikan infrastruktur jalan pada masa kampanye Pilkada 2020 lalu. Diunggah pada 13 Mei 2022 lalu oleh Dian Wisnu Mukti (21), warga Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang di akun instagramnya, @dianwisnu16.
Kepada Kompas.com Sabtu (14/5/2022), Dian menuturkan kronologi upaya pengancaman itu. Ia mengatakan, dihubungi oleh seseorang dan menawarkan pekerjaan sebagai MC dalam sebuah acara melalui pesan Whatsapp.
Karena merasa cocok dengan pekerjaan itu, Dian kemudian menyanggupinya dan sepakat bertemu di Pantai Muara Indah Asemdoyong, Jumat sore (12/5/2022) kemarin. Ia bertemu dengan 2 orang yang mengaku dari tim Bupati Mukti Agung Wibowo.
"Setelah bertemu saya diajak agak menjauh agar pembicaraan tidak didengar teman-teman saya. Tiba-tiba menanyakan apakah saya pernah unggah video bupati Pemalang di Instagram. Saya pun mengiyakan sekaligus menanyakan ada apa dengan postingan itu," tuturnya.
Salah seorang menjawab karena postingan itu bisa memprovokasi warga dan followernya sehingga terjadi kegaduhan. Dian mengaku sempat beradu argumen cukup panjang dengan kedua orang tersebut.
"Saya jawab, loh ini platform media saya, akun saya, bebas saya mau posting apa saja, salahnya di mana? Lagian saya hanya menulis 'caption' Oh gitu ya? tidak ada maksud apa-apa,"jawabnya.
Kedua orang tersebut lalu mengancam bisa memecat Dian dari perkerjaannya sebagai karyawan di salah satu minimarket di Pemalang melalui dinas terkait.
Keduanya juga akan melaporkan postingan Dian ke polisi sebagai pencemaran nama baik bupati jika tidak segera menghapus postingan itu dan membuat klarifikasi.
Baca juga: Ayah dan Anak di Tasikmalaya Perkosa Gadis Masih Pakai Seragam Sekolah, Diancam Penjara 15 Tahun
"Akhirnya saya dipaksa untuk menghapus postingan tersebut dan membuat video klarifikasi. Saya pun mengalah karena dipaksa, saya buat saat itu juga. Bahkan yang mengambil gambar salah satu dari mereka,"ungkapnya.
Saat ditanya nama kedua orang yang mengancamnya tersebut, Dian hanya memberikan inisial saja yakni, GN dan DF.
Kompas.com mencoba menanyakan hal ini kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo melalui pesan Whatsapp, namun belum ada jawaban. Selain itu, GN dan DF juga tidak merespon saat dihubungi melalui nomor ponselnya.
Terpisah, praktisi hukum, Abbas Faturohman saat di temui di kantornya mengatakan, benar hal itu terjadi maka tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman.
Baca juga: Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Pembunuhan Adiknya, Kakak Korban: Saya Juga Pernah Diancam
“Dalam pendapat saya, hal tersebut adalah pengancaman. Dapat dikenakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1, dengan ancaman kurungan penjaramaksimal 4 tahun,” jelasnya.
Jika pelaku juga dapat terjerat hukum dengan pasal lainnya. Yaitu, Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP.
“Ada opsi lain, bisa juga 335 KUHP. Yang bunyinya, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” tutup Abbas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.