Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Louhenapessy, Kepala Daerah Pertama di Maluku yang Jadi Tersangka Korupsi, Warga: Semoga Tidak Ada Lagi

Kompas.com - 14/05/2022, 19:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, dan langsung mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2022.

Penetapan Richard sebagai tersangka diumumkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Jumat malam (14/5/2022). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Ambon dua periode itu pun langsung ditahan.

Penetapan Richard sebagai tersangka kasus dugaan suap sontak menghebohkan warga di Provinsi Maluku, sebab baru pertama kali dalam sejarah, ada kepala daerah aktif di Maluku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Usut Dugaan Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot dan Pihak Swasta

Sebelumnya, KPK juga menetapkan mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrasturuktur di Namorle, Buru Selatan.

Terkait penetapan wali Kota Ambon sebagai tersangka, sejumlah warga pun berharap agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah di Provinsi Maluku yang terjerat kasus korupsi sehingga harus berurusan dengan KPK.

“Ini tentu sangat disayangkan karena Pak Ris (Richard Louhenapessy) ini menjadi kepala daerah pertama di Maluku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Rudi salah seorang warga Kota Ambon kepada Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

Dia mengakui selama memimpin Kota Ambon 10 tahun terakhir, Richard telah membuat banyak perubahan berarti baik dari segi ekonomi, pembangunan, sosial dan sebagainya.

Berbagai prestasi dan penghargaan juga telah diraih Kota Ambon selama dipimpin Wali Kota Richard Louhenpaessy.

Sayangnya, semua prestasi yang diraih Richard kata dia tak berarti apa-apa karena di pengujung masa jabatannya, Richard malah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

“Kita akui banyak perubahan yang di raskaan dan banyak sekali prestasi yang diukir Pak Ris namun semua itu tak bernilai saat ini,” ujarnya.

Warga lainnya mengaku, penetapan Richard sebagai tersangka oleh KPK tidak akan menghilangkan begitu saja pengabdian yang telah ditunjukkan Richard selama masa kepemimpinannya sebagai wali Kota Ambon.

“Kalau menurut saya Pak Richard masih yang terbaik. Banyak prestasi dan perbuhan yang telah dibuat di Kota Ambon dan kita semua merasakannya,” ujar Saifudin.

Ia pun berharap persoalan hukum yang menimpa Richard Louhenpaessy dapat segera selesai dan ke depan tidak ada lagi kepala daerah di Maluku yang tersangkut masalah hukum di KPK.

Baca juga: Harta Kekayaan Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka Suap

“Soal bersalah atau tidak mari kita tunggu proses dan putusannya. Kami hanya berharap semoga ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” sebutnya.

Richard ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Selain Richard KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersnagka dalam kasus tersebut yakni orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanusa dan seorang staf Alfamidi bernama Amri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com