Salin Artikel

Richard Louhenapessy, Kepala Daerah Pertama di Maluku yang Jadi Tersangka Korupsi, Warga: Semoga Tidak Ada Lagi

Penetapan Richard sebagai tersangka diumumkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Jumat malam (14/5/2022). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Ambon dua periode itu pun langsung ditahan.

Penetapan Richard sebagai tersangka kasus dugaan suap sontak menghebohkan warga di Provinsi Maluku, sebab baru pertama kali dalam sejarah, ada kepala daerah aktif di Maluku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrasturuktur di Namorle, Buru Selatan.

Terkait penetapan wali Kota Ambon sebagai tersangka, sejumlah warga pun berharap agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah di Provinsi Maluku yang terjerat kasus korupsi sehingga harus berurusan dengan KPK.

“Ini tentu sangat disayangkan karena Pak Ris (Richard Louhenapessy) ini menjadi kepala daerah pertama di Maluku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Rudi salah seorang warga Kota Ambon kepada Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

Dia mengakui selama memimpin Kota Ambon 10 tahun terakhir, Richard telah membuat banyak perubahan berarti baik dari segi ekonomi, pembangunan, sosial dan sebagainya.

Berbagai prestasi dan penghargaan juga telah diraih Kota Ambon selama dipimpin Wali Kota Richard Louhenpaessy.

Sayangnya, semua prestasi yang diraih Richard kata dia tak berarti apa-apa karena di pengujung masa jabatannya, Richard malah ditetapkan sebagai tersangka suap.

“Kita akui banyak perubahan yang di raskaan dan banyak sekali prestasi yang diukir Pak Ris namun semua itu tak bernilai saat ini,” ujarnya.

Warga lainnya mengaku, penetapan Richard sebagai tersangka oleh KPK tidak akan menghilangkan begitu saja pengabdian yang telah ditunjukkan Richard selama masa kepemimpinannya sebagai wali Kota Ambon.

“Kalau menurut saya Pak Richard masih yang terbaik. Banyak prestasi dan perbuhan yang telah dibuat di Kota Ambon dan kita semua merasakannya,” ujar Saifudin.

Ia pun berharap persoalan hukum yang menimpa Richard Louhenpaessy dapat segera selesai dan ke depan tidak ada lagi kepala daerah di Maluku yang tersangkut masalah hukum di KPK.

“Soal bersalah atau tidak mari kita tunggu proses dan putusannya. Kami hanya berharap semoga ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” sebutnya.

Richard ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Selain Richard KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersnagka dalam kasus tersebut yakni orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanusa dan seorang staf Alfamidi bernama Amri.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/14/192016678/richard-louhenapessy-kepala-daerah-pertama-di-maluku-yang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke