KARAWANG, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Karawang akan segera menetapkan tersangka dalam kasus bocah 14 tahun yang ditemukan tergantung di bawah jembatan tol di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
"Dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui pesan singkat, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Bocah 14 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Karawang, Komnas PA Jabar Sebut Ada Kejanggalan
Aldi tak merinci soal penetapan tersangka tersebut. Namun ia menegaskan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman, dan menyita sejumlah barang bukti.
"Sudah ada titik terang," kata Aldi.
Baca juga: Viral Kabar Bakso Tikus, Kapolres Karawang Minta Masyarakat Tak Takut Makan Bakso
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Dusun Pajaten, RT 03, RW 02, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang digegerkan dengan penemuan bocah usia 14 tahun tewas tergantung di bawah jembatan tol belakang KIIC, Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman mengatakan, ada laporan masyarakat yang menemukan anak gantung diri.
S saat itu diduga bunuh diri usai dimarahi lantaran bensin yang ia jual belum dibayar konsumen.
Baca juga: Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.