PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang pelaku pungli terhadap sopir mobil tangki.
Kapolsek Tambusai Utara Iptu Fauza Hanes Tiara menyebutkan, pelaku berinisial SA alias Kumal warga asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
"Pelaku SA alias Kumal ini melakukan pungli terhadap sopir mobil tangki di Jalan Lintas Kilometer 10 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara," ujar Fauza dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Berawal Orangtua Berpisah, 2 Balita Asal Riau Ditinggalkan di Karimun Kepri
Ia mengatakan, pelaku sudah beberapa kali meminta uang kepada sopir mobil tangki.
Bila tak diberi uang, pelaku marah dan melempar batu ke mobil tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan pungli atas kemauan sendiri. Dia mengakui melakukan pelemparan terhadap mobil tangki apabila sopir tidak memberikan uang," kata Fauza.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 12 Mei 2022
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar atau pungli di jalan lintas di Desa Mahato.
Pada Kamis (12/5/2022) malam, anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan.
Baca juga: Korupsi Uang Zakat Rp 190 Juta, Pria di Dumai Riau Ditangkap