Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana Pemilu, Kejati Maluku Periksa 4 Mantan Komisioner KPU Seram Bagian Barat

Kompas.com - 13/05/2022, 22:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Empat orang mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (13/5/2022).

Mereka yang diperiksa penyidik Kejati Maluku yakni RS selaku mantan Ketua KPUD Seram Bagian Barat, BT, JP dan satu mantan komisioner KPUD lainnya.

Keempat mantan komisioner KPUD ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 di kabupaten tersebut.

“Hari ini ada pemeriksaan terhadap mantan ketua dan tiga komisioner KPUD Seram Bagian Barat serta tujuh staf KPUD," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di kantornya, Jumat.

Baca juga: Korupsi Rp 8,6 Miliar, Mantan Sekda Seram Bagian Barat Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Wahyudi, pemeriksaan terhadap para mantan komisioner dan staf KPUD itu berlangsung dari pagi hingga sore hari. Adapun materi pemeriksaan seputar tugas pokok dan wewenang para komisioner dan staf dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT. Pemeriksaan ke sebelas saksi tersebut seputar tugas pokok masing-masing yang juga diklarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat provinsi,” ungkapnya.

Baca juga: PPK dan Eks Bendahara KPUD Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilpres 2014

Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Maluku juga memeriksa sebanyak 12 orang staf KPUD Seram Bagian Barat terkait kasus tersebut. Sehingga, total jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik lebih dari 70 orang.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan bendahara KPUD, HBR, dan mantan Sekretaris KPUD, MDL.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan mark-up anggaran dan membuat dokumen fiktif.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com