Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPK dan Eks Bendahara KPUD Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilpres 2014

Kompas.com - 21/04/2022, 22:18 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua orang pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 senilai Rp 9 miliar.

Keduanya yakni mantan bendahara KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat, HBR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MDL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/4/2022).

“Saudara MDL dan HBR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, status keduanya adalah sebagai bendahara dan PPK di tahun 2014,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Kamis malam.

Baca juga: Polda Maluku Akui Ada Perwira Polisi yang Menganiaya Karyawan Alfamidi di Ambon

Wahyudi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 57 orang saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu mulai dari mantan komisioner KPUD SBB, 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga para camat dan staf pegawai KPUD setempat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun MDL dan HBR tidak langsung ditahan oleh penyidik Kejati Maluku.

Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Keduanya belum ditahan, nanti dalam waktu dekat mereka akan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Sleman

Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam penanganan kasus tersebut.

Sebab, penyidik hingga saat ini masih terus mendalami kasus itu dan peran pihak lainnya dalam kasus tersebut.

“Masih terus dilakukan penyelidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka itu tergantung hasil pengembangan,” katanya.

Baca juga: Ditanya Soal Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Migor, Menko Airlangga Irit Bicara

Wahyudi menambahkan, dalam kasus itu kedua tersangka diduga telah membuat dokumen fiktif dan terlibat dalam mark-up anggaran untuk memperkaya diri.

Perbuatan kedua tersangkabertentangan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan,” ungkapnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Regional
Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Regional
10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Regional
Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Regional
1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

Regional
Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Regional
Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Regional
Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Regional
Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Regional
Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Regional
Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Regional
Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Regional
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Regional
Cabuli Wanita 17 Tahun yang Baru Dipacari Seminggu, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Cabuli Wanita 17 Tahun yang Baru Dipacari Seminggu, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Regional
Kaligawe Dilanda Banjir, Ombudsman Jateng Akan Panggil Pemkot Semarang

Kaligawe Dilanda Banjir, Ombudsman Jateng Akan Panggil Pemkot Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com