Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Sumbangan di Masjid Rokan Hulu, 2 WNA Asal Pakistan Diamankan Polisi

Kompas.com - 21/04/2022, 22:05 WIB
Citra Indriani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau kerena meminta bantuan dana kepada jemaah masjid.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, kedua WNA Pakistan itu diamankan pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 5.30 WIB.

"Kedua WNA asal Pakistan itu diamankan di Masjid AL-Ikhwan di Jalan Syekh Abdul Wahab Rokan, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu," sebut Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Grup Musik DEBU di Tol Paspro hingga 2 WNA Malaysia Tewas

Ia melanjutkan, Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa bersama Kanit Intelkam memantau kegiatan dua pria WNA Pakistan yang sedang meminta bantuan dana kepada jemaah masjid.

"Modus mereka mengatasnamakan musafir. Kemudian menyampaikan bahwa doa seorang musafir akan dikabulkan oleh Allah SWT. Selain itu, kata mereka uang yang diberikan akan diganti oleh Allah berlipat ganda," ungkap Eko.

Namun, kata dia, keduanya mengaku membutuhkan dana untuk pembangunan rumah tahfiz Qur'an di daerah asalnya di Pakistan. Mereka juga mengaku membutuhkan uang untuk membeli Al Quran yang akan dipergunakan di tempat asalnya.

Eko menyebutkan, kedua WNA Pakistan itu bernama Abdullah (38) dan Ali Gohar (30). Keduanya memiliki paspor.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Eko, keduanya datang ke Rohul menggunakan sepeda motor pada Rabu (20/4/2022).

"Kegiatan meminta bantuan dana di wilayah Kecamatan Kepenuhan sudah dilakukan tiga kali, yakni di Masjid AT-Taqwa, Masjid AL-Hidayah dan Majid Al-Ikhwan. Jumlah uang yang sudah dikumpulkan sebanyak Rp 8,5 juta," sebut Eko.

Setelah itu, lanjut Eko, Polsek Kepenuhan melakukan koordinasi dengan Pihak Imigrasi bernama M. Abdi selaku Staf Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Pekanbaru.

Baca juga: 7 Kasus WNA Dideportasi dari Indonesia, Ada Ibu dan Balitanya Asal Rusia

Dari hasil koordinasi, WNA Pakistan itu diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang berbunyi: setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, sebagaimana yg dimaksud di dalam rumusan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

"Saat ini pihak Imigrasi Pekanbaru telah bergerak menuju Polres Rohul utk menjemput kedua WNA tersebut," pungkas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com