AMBON,KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Sekda Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku Mansyur Tuharea terkait kasus korupsi dana sekretariat daerah Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp 8,6 miliar.
Selain Mansyur, vonis juga dijatuhkan kepada Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten SBB Abraham Niak, mantan Plt Bupati SBB Udjir Halid, dan dua bendahara pengeluaran yakni Adam Pattisahusiwa dan Rafael.
Vonis hukuman penjara bagi kelima terdakwa itu dibacakan ketua majelis di pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (25/4/2022).
Baca juga: Ruangan Sekda Seram Bagian Barat Digeledah, Satgas Kejati Maluku Sita Sejumlah Dokumen
Selain divonis dua tahun penjara, Manysur juga diwajibkan membayar denda sebesari Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan Abraham divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Lalu, Udjir Halid selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat divonis 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Adam Pattisahusiwa divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: PPK dan Eks Bendahara KPUD Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilpres 2014
Adapun hukuman yang paling tinggi dijatuhkan kepada Rafael dengan vonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7 miliar dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan bila masih tak mencukupi maka ditambah penjara 2 tahun dan 6 bulan.
“Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair,” kata anggota majelis hakim, Jenny Tulak saat membacakan amar putusan, Senin sore.
Baca juga: KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1 Triliun di Seram Bagian Barat
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk memvonis Mansyur dan Abraham selama 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Untuk diketahui, kelima terdakwa bekerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah dan verifikasi penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Uang dari anggaran belanja langsung juga diberikan kepada terdakwa Plt Bupati Udjir Halid tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Maluku, perbuatan kelima terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.515.147.631.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.