AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menyegel puluhan aset milik pemerintah dan swasta di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Penyegelan puluhan aset itu dilakukan saat KPK menertibkan aset milik Pemkab SBB di wilayah tersebut sejak Sabtu (16/4/2022).
Dalam penertiban itu, ada sebanyak 30 aset milik Pemkab SBB yang disita KPK, mulai dari tanah, bangunan, rumah hingga kantor yang nilainya mencapai Rp 1 triliun.
Baca juga: Polisi Sita 1 Drum Miras Lokal di Maluku Tengah Hasil Razia Saat Ramadhan
Penertiban puluhan aset tersebut dilakukan dengan pemasangan papan peringatan di lahan dan bangunan yang disita.
Selain aset milik Pemkab, KPK juga menyegel rumah dan restoran milik seorang pengusaha bernama Uya pada Senin (18/4/2022).
KPK menyegel puluhan aset itu dengan didampingi oleh pihak Pemkab SBB.
Baca juga: Kasus Korupsi Rp 8,5 Miliar, Mantan Sekda Seram Bagian Barat Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
“Ada 30 titik aset milik Pemda SBB yang ditertibkan. Aset-aset tersebut di antaranya berupa tanah, bangunan, rumah dan kantor dengan nilai sekurangnya mencapai Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin.
Ipi mengungkapkan, KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola secara baik.
“Aset-aset milik Pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah,” katanya.
Menurut Ipi, pengelolaan aset daerah yang baik akan terhindar dari potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah.