MANADO, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap IY (23), terduga pelaku penikaman seorang warga, pada 9 Juli 2021.
"Pelaku diamankan setelah buron kurang lebih 10 bulan. Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Minahasa Utara di wilayah Desa Tumaluntung, pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Terduga Pelaku Penikaman Seorang Warga Sikka Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
IY, warga Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, diduga menikam Cliefford Kowaas (16) hingga korban mengalami luka robek di kepala dan kaki.
Kasus penikaman ini terjadi di Kelurahan Airmadidi Atas, Minahasa Utara.
Kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.
"Tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau melakukan penikaman dan mengarahkan ke arah bagian kepala dan kaki korban," ujar Jules.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan kaki. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi. Sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku penganiayaan terjadi karena selisih paham.
"Pelaku mengakui menganiaya korban karena korban sempat selisih paham dengan teman pelaku, sehingga pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban," kata Jules.
Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Penikaman 2 Pegawai Alfamart di Deli Serdang, Tangan Korban Diikat dan Mulut Dilakban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.