Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Pemilu, Kejati Maluku Periksa 4 Mantan Komisioner KPU Seram Bagian Barat

AMBON, KOMPAS.com - Empat orang mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (13/5/2022).

Mereka yang diperiksa penyidik Kejati Maluku yakni RS selaku mantan Ketua KPUD Seram Bagian Barat, BT, JP dan satu mantan komisioner KPUD lainnya.

Keempat mantan komisioner KPUD ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 di kabupaten tersebut.

“Hari ini ada pemeriksaan terhadap mantan ketua dan tiga komisioner KPUD Seram Bagian Barat serta tujuh staf KPUD," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di kantornya, Jumat.

Menurut Wahyudi, pemeriksaan terhadap para mantan komisioner dan staf KPUD itu berlangsung dari pagi hingga sore hari. Adapun materi pemeriksaan seputar tugas pokok dan wewenang para komisioner dan staf dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT. Pemeriksaan ke sebelas saksi tersebut seputar tugas pokok masing-masing yang juga diklarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat provinsi,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Maluku juga memeriksa sebanyak 12 orang staf KPUD Seram Bagian Barat terkait kasus tersebut. Sehingga, total jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik lebih dari 70 orang.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan bendahara KPUD, HBR, dan mantan Sekretaris KPUD, MDL.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan mark-up anggaran dan membuat dokumen fiktif.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/13/221340878/dugaan-korupsi-dana-pemilu-kejati-maluku-periksa-4-mantan-komisioner-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke