KOMPAS.com - Promosikan situs judi online lewat akun Instagram, seorang selebgram di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS alias Ubey (25) ditangkap polisi.
Ia ditangkap polisi di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepada polisi, Ubey mengaku mendapat imbalan Rp 4 juta untuk sekali mempromosikan situs judi online.
"Pengakuannya tersangka, dia (Ubey) mendapatkan Rp 4 juta untuk satu kali unggahan di Instastory di akun Instagramnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram di Palembang Ditangkap Polisi
Diceritakan Tri, penangkapan terhadap Ubey berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam laporan tersebut, kata Tri, Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.
Mendapat laporan itu, sambung Tri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung kita bawa," ungkapnya.