Salin Artikel

Dibayar Rp 4 Juta untuk Promosikan Situs Judi "Online", Selebgram di Palembang Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Promosikan situs judi online lewat akun Instagram, seorang selebgram di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS alias Ubey (25) ditangkap polisi.

Ia ditangkap polisi di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada polisi, Ubey mengaku mendapat imbalan Rp 4 juta untuk sekali mempromosikan situs judi online.

"Pengakuannya tersangka, dia (Ubey) mendapatkan Rp 4 juta untuk satu kali unggahan di Instastory di akun Instagramnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (9/5/2022).

Kronologi penangkapan

Diceritakan Tri, penangkapan terhadap Ubey berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Dalam laporan tersebut, kata Tri, Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.

Mendapat laporan itu, sambung Tri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung kita bawa," ungkapnya.


Selain menangkap pelaku, kata Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta SIM Card dan email milik Ubey.

"Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini, sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolresta) Palembang Komisaris Besar (Kombes) Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka tidak ikut memainkan situs judi tersebut, dia hanya mempromosikan saja.

Dari pengakuannya, kata Najib, dia sudah memasarkan situs judi online tersebut kurang lebih satu bulan.

"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia (Ubey) ini banyak pengikutnya di Instagram," kata Najib, dikutip dari TribunSumel.com

Atas perbuatannya, Ubey dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunSumsel.com

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/125239078/dibayar-rp-4-juta-untuk-promosikan-situs-judi-online-selebgram-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke