KOMPAS.com - AS alias Ubey (25), seorang selebgram Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya.
Ia ditangkap polisi di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Baca juga: Pipa Gas Meledak di Prabumulih, Pertamina Turunkan Tim Investigasi
Dalam laporan tersebut, kata Tri, Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.
Mendapat laporan itu, sambung Tri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung kami bawa," kata Tri, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram di Palembang Ditangkap Polisi
Kepada polisi, Ubey mengaku mendapat imbalan Rp 4 juta.
"Pengakuannya tersangka, dia (Ubey) mendapatkan Rp 4 juta untuk satu kali unggahan di Insta Story di akun Instagramnya," ungkapnya.