JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Bidang Propam Polda Papua menangkap Bripda EN di kediamaannya di Kawasan Bucen Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.
Bripda EN pun telah ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak dan menewaskan Alwi, pekerja harian di Dinas Kebersihan Kota Jayapura, pada Rabu (4/5/2022).
Saat itu kendaraan yang dikemudikan Bripda EN juga menabrak tiga orang lainnya selain Alwi.
Baca juga: Petugas Kebersihan Tewas Ditabrak Oknum Polisi di Jayapura Saat Bersihkan Jalan, Pelaku Diduga Mabuk
Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu menyebut sosok Bripda EN sebagai personel polisi yang bermasalah.
EN diketahui mangkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama enam bulan terakhir.
"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direskrimsus," ujarnya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Mengenai penanganan kasus kecelakaan tersebut, Bripda EN yang saat kejadian diduga dalam kondisi mabuk, akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.
Baca juga: Arus Balik di Bandara Sentani Jayapura Diprediksi Mencapai Puncak Hari Ini
Namun Sanchez menegaskan, Bripda EN tetap akan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.
"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," kata dia.
Baca juga: Bandara Sentani Jayapura Masih Sepi, Puncak Arus Balik Diprediksi Minggu