Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Selebgram Palembang yang Promosikan Judi "Online", Berawal dari Laporan Masyarakat

KOMPAS.com - AS alias Ubey (25), seorang selebgram Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya.

Ia ditangkap polisi di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Dalam laporan tersebut, kata Tri, Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.

Mendapat laporan itu, sambung Tri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung kami bawa," kata Tri, Senin (9/5/2022).

Kepada polisi, Ubey mengaku mendapat imbalan Rp 4 juta.

"Pengakuannya tersangka, dia (Ubey) mendapatkan Rp 4 juta untuk satu kali unggahan di Insta Story di akun Instagramnya," ungkapnya.


Kata Tri, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta SIM Card dan email milik Ubey.

"Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini, sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolresta) Palembang Komisaris Besar (Kombes) Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka tidak ikut memainkan situs judi tersebut, dia hanya mempromosikan saja.

Kata Najib, dari pengakuan tersangka, aktivitas memasarkan situs judi online telah berjalan kurang lebih selama satu bulan.

"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia (Ubey) ini banyak pengikutnya di Instagram," kata Najib, dikutip dari TribunSumel.com

Atas perbuatannya, Ubey dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunSumsel.com

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/120612178/kronologi-penangkapan-selebgram-palembang-yang-promosikan-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke