Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Buku Catatan Aliran Dana Hasil Bisnis Briptu HSB, Oknum yang Jadi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara

Kompas.com - 07/05/2022, 17:48 WIB
Ahmad Dzulviqor,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama tim gabungan khusus, menelaah dan meneliti buku catatan berisi aliran dana hasil bisnis ilegal Briptu HSB.

Oknum polisi aktif di Ditpolairud Polda Kaltara ini menjadi bos dari penambangan emas ilegal di Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, polisi masih melakukan upaya untuk memecahkan sejumlah kode dan nama-nama yang tertera dalam buku catatan yang ditemukan tim, saat menggeledah kediaman HSB.

Baca juga: Bagaimana Bisa Briptu HSB, Anggota Polisi Kaltara, Jadi Bos Tambang Emas Ilegal hingga Punya Harta Berlimpah?

"Karena masih kode dan beberapa ada namanya, masih proses analisa. Untuk nama (yang tercatat) tentunya masih memerlukan verifikasi dahulu keterkaitannya," ujarnya melalui pesan tertulis, Sabtu (7/5/2022).

Belum disebutkan secara pasti, berapa jumlah nama yang ada dalam buku catatan yang diduga sebagai penerima aliran dana hasil dari bisnis illegal HSB, ataupun sebagai penerima fee bagi nama yang membantu melancarkan aksi kejahatan HSB.

"Tim masih bekerja maksimal untuk bisa mengungkap bisnis ilegal apa saja yang dilakukan HSB," jawabnya.

Tim K9 Polda Kaltim membantu Ditreskrimsus Polda Kaltara memeriksa karung karung berisi pakaian bekas impor dari Malaysia di pelabuhan Malundung Tarakan Kaltara. Ada 17 kontainer yang bakal diperiksa karena selain miliki tambang emas illegal, oknum polisi Briptu HSB juga mengimpor rombengan dan melakukan money laundry.Dok.Muakbar Tim K9 Polda Kaltim membantu Ditreskrimsus Polda Kaltara memeriksa karung karung berisi pakaian bekas impor dari Malaysia di pelabuhan Malundung Tarakan Kaltara. Ada 17 kontainer yang bakal diperiksa karena selain miliki tambang emas illegal, oknum polisi Briptu HSB juga mengimpor rombengan dan melakukan money laundry.

Fokus pencarian narkoba

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kaltara terus melanjutkan penyelidikan kasus tambang illegal yang menjerat HSB.

Selain itu, tim Kepolisian bersama Bea Cukai Tarakan, dan tim K9 Polda Kalimantan Timur, fokus melakukan pencarian narkoba di tumpukan karung karung pakaian rombengan impor dari Malaysia, yang berada di pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.

Baca juga: Terungkap, Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Tarakan Ternyata Bos Tambang Emas Ilegal dan Mencoba Kabur


"Kita fokus ke penyelesaian pengecekan kontainer yang diduga ada narkoba," tegasnya.

Hendy mengaku belum tahu pasti, asal muasal keberadaan 17 kontainer berisi pakaian rombengan impor yang dikenal masyarakat sebagai barang Cakar atau Cap Karung, di pelabuhan Malundung ini.

Apakah pakaian branded bekas asal luar negeri tersebut, dibawa dari Tawau Malaysia langsung menuju Tarakan menggunakan speedboat, atau ada jalur persinggahan seperti Nunukan, dan kemungkinan lain.

"Masih kita dalami, sumber dan tujuannya," jawabnya.

Hendy menegaskan, kasus pakaian rombengan ini, telah naik ke tingkat penyidikan. Polda Kaltara memastikan isi 17 kontainer, tidak sesuai dengan manifes.

"Tim masih bekerja maksimal untuk bisa mengungkap bisnis ilegal apa saja yang dilakukan HSB," Hendy kembali menegaskan.

 

Oknum polisi H berpangkat Brigpol saat diamankan di bandara Juwata Tarakan. H diduga menjadi bos tambang emas illegal di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan Kaltara. H diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara karena mencoba kabur dan menghilangkan barang buktiDok.Istimewa Oknum polisi H berpangkat Brigpol saat diamankan di bandara Juwata Tarakan. H diduga menjadi bos tambang emas illegal di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan Kaltara. H diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara karena mencoba kabur dan menghilangkan barang bukti

Dijerat pasal berlapis

Diberitakan sebelumnya, Briptu HSB, diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara, dengan dugaan sebagai pemilik tambang emas illegal di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan.

HSB diamankan di terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, pada Rabu (4/5/2022) siang.

HSB diduga kuat hendak melarikan diri, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

Dari pengungkapan dugaan kasus illegal mining tersebut, polisi mengamankan lima tersangka.

Sebanyak tiga unit eskavator, dua unit mobil truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman ikut disita sebagai barang bukti.

Pengembangan dilakukan, dan polisi kembali mengendus usaha ilegal lain dari Briptu HSB.

Sebanyak 17 kontainer berisi barang rombengan impor dari Malaysia, ditemukan di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.

Polisi akhirnya menggeledah kediaman HSB di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

Sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, dan dua unit mobil ikut diamankan.

Selain itu, ada enam unit speedboat (bertambah 1 unit pada hari ini), uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening dan 1 unit rumah yang masih dalam pembangunan, ikut disita.

"Aset HSB yang kami sita, nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu, kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. Kita belum temukan senjatanya," kata Hendy.

Dalam penggeledahan, Ditreskrimsus juga menemukan buku catatan berisi alur uang masuk, diduga kuat hasil bisnis illegal HSB serta sejumlah nomor rekening.

Catatan tersebut merincikan aliran dana kepada pihak pihak tertentu yang dimungkinkan terlibat.

"Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain, maka itu berpotensi menjerat HSB dengan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tegasnya.

Hendy tidak membantah, catatan tersebut akan menjadi bukti kuat yang menyeret sejumlah nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB, ataupun mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB.

"Bakal ada nama nama yang terlibat nanti," lanjutnya.

Sejauh ini, Hendy menegaskan belum ada upaya pembekuan rekening-rekening yang ditemukan.

Pihaknya masih meminta analisa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Polda Kaltara juga telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri aset Briptu HSB yang diduga ada di beberapa daerah.

Atas sejumlah dugaan pidana tersebut, Polda Kaltara menjerat Briptu HSB dengan sejumlah pasal.

Masing-masing, Pasal 158 juncto pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba untuk dugaan illegal mining berupa penambangan emas ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan.

Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor.

Serta, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com