Salin Artikel

Polisi Periksa Buku Catatan Aliran Dana Hasil Bisnis Briptu HSB, Oknum yang Jadi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama tim gabungan khusus, menelaah dan meneliti buku catatan berisi aliran dana hasil bisnis ilegal Briptu HSB.

Oknum polisi aktif di Ditpolairud Polda Kaltara ini menjadi bos dari penambangan emas ilegal di Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, polisi masih melakukan upaya untuk memecahkan sejumlah kode dan nama-nama yang tertera dalam buku catatan yang ditemukan tim, saat menggeledah kediaman HSB.

"Karena masih kode dan beberapa ada namanya, masih proses analisa. Untuk nama (yang tercatat) tentunya masih memerlukan verifikasi dahulu keterkaitannya," ujarnya melalui pesan tertulis, Sabtu (7/5/2022).

Belum disebutkan secara pasti, berapa jumlah nama yang ada dalam buku catatan yang diduga sebagai penerima aliran dana hasil dari bisnis illegal HSB, ataupun sebagai penerima fee bagi nama yang membantu melancarkan aksi kejahatan HSB.

"Tim masih bekerja maksimal untuk bisa mengungkap bisnis ilegal apa saja yang dilakukan HSB," jawabnya.

Fokus pencarian narkoba

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kaltara terus melanjutkan penyelidikan kasus tambang illegal yang menjerat HSB.

Selain itu, tim Kepolisian bersama Bea Cukai Tarakan, dan tim K9 Polda Kalimantan Timur, fokus melakukan pencarian narkoba di tumpukan karung karung pakaian rombengan impor dari Malaysia, yang berada di pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.

"Kita fokus ke penyelesaian pengecekan kontainer yang diduga ada narkoba," tegasnya.

Hendy mengaku belum tahu pasti, asal muasal keberadaan 17 kontainer berisi pakaian rombengan impor yang dikenal masyarakat sebagai barang Cakar atau Cap Karung, di pelabuhan Malundung ini.

Apakah pakaian branded bekas asal luar negeri tersebut, dibawa dari Tawau Malaysia langsung menuju Tarakan menggunakan speedboat, atau ada jalur persinggahan seperti Nunukan, dan kemungkinan lain.

"Masih kita dalami, sumber dan tujuannya," jawabnya.

Hendy menegaskan, kasus pakaian rombengan ini, telah naik ke tingkat penyidikan. Polda Kaltara memastikan isi 17 kontainer, tidak sesuai dengan manifes.

"Tim masih bekerja maksimal untuk bisa mengungkap bisnis ilegal apa saja yang dilakukan HSB," Hendy kembali menegaskan.

Dijerat pasal berlapis

Diberitakan sebelumnya, Briptu HSB, diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara, dengan dugaan sebagai pemilik tambang emas illegal di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan.

HSB diamankan di terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, pada Rabu (4/5/2022) siang.

HSB diduga kuat hendak melarikan diri, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

Dari pengungkapan dugaan kasus illegal mining tersebut, polisi mengamankan lima tersangka.

Sebanyak tiga unit eskavator, dua unit mobil truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman ikut disita sebagai barang bukti.

Pengembangan dilakukan, dan polisi kembali mengendus usaha ilegal lain dari Briptu HSB.

Sebanyak 17 kontainer berisi barang rombengan impor dari Malaysia, ditemukan di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.

Polisi akhirnya menggeledah kediaman HSB di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

Sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, dan dua unit mobil ikut diamankan.

Selain itu, ada enam unit speedboat (bertambah 1 unit pada hari ini), uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening dan 1 unit rumah yang masih dalam pembangunan, ikut disita.

"Aset HSB yang kami sita, nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu, kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. Kita belum temukan senjatanya," kata Hendy.

Dalam penggeledahan, Ditreskrimsus juga menemukan buku catatan berisi alur uang masuk, diduga kuat hasil bisnis illegal HSB serta sejumlah nomor rekening.

Catatan tersebut merincikan aliran dana kepada pihak pihak tertentu yang dimungkinkan terlibat.

"Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain, maka itu berpotensi menjerat HSB dengan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tegasnya.

Hendy tidak membantah, catatan tersebut akan menjadi bukti kuat yang menyeret sejumlah nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB, ataupun mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB.

"Bakal ada nama nama yang terlibat nanti," lanjutnya.

Sejauh ini, Hendy menegaskan belum ada upaya pembekuan rekening-rekening yang ditemukan.

Pihaknya masih meminta analisa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Polda Kaltara juga telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri aset Briptu HSB yang diduga ada di beberapa daerah.

Atas sejumlah dugaan pidana tersebut, Polda Kaltara menjerat Briptu HSB dengan sejumlah pasal.

Masing-masing, Pasal 158 juncto pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba untuk dugaan illegal mining berupa penambangan emas ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan.

Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor.

Serta, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/07/174841578/polisi-periksa-buku-catatan-aliran-dana-hasil-bisnis-briptu-hsb-oknum-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke