Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Berpangkat Brigpol Jadi Bos Tambang Ilegal di Bulungan Kaltara, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2022, 07:05 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Oknum polisi berpangkat Brigpol berinisial H ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).

Penangkapan dilakukan di area Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022) siang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penangkapan Brigpol H berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujarnya, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Terungkap, Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Tarakan Ternyata Bos Tambang Emas Ilegal dan Mencoba Kabur

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, H sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.

"Status sudah tersangka per 1 Mei 2022, kemarin pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya, Kamis, dikutip dari Tribun Kaltara.

H dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Ia terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca juga: Heboh Pria Diduga Oknum Polisi Diamankan di Bandara Juwata Tarakan dengan Tangan Terborgol, Ini Kata Polda Kaltara

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com