KOMPAS.com - SJ (37), warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, Lampung ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu ke polisi.
Dalam laporannya, SJ mengaku menjadi korban begal di jalan. Ia melapor ke Mapolsek Anak Ratuaji pada Minggu (24/4/2022).
Namun dari hasil penyelidikan polisi, SJ diketahui membuat laporan palsu.
Di laporan ke polisi, ia mengaku dirampok dan dianiaya sejumlah orang yang mengendarai motor dan mobil di Jalan Kampung Bandar Putih pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satreskrim Polsek Anak Ratuaji AKP Edy Qorinas, Jumat (6/5/2022).
Baca juga: 7 Kasus Laporan Palsu ke Polisi, gara-gara Judi Online hingga Gelapkan Uang Pacar
"SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kemudian SJ mengaku dipukul sehingga tidak sadarkan diri," sebutnya.
Laporan palsu SJ diketahui pihak kepolisian setelah dilakukan visum oleh pihak Puskemas di anggota tubuh pelaku SJ.
“Dari hasil pemeriksaan (visum) di Puskesmas tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yang bisa mengakibatkan (pelaku) pingsan," ujar AKP Edy Qorinas.
Tak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan medis, laporan palsu pelaku SJ juga diketahui dari keterangan istri SJ yang berbeda dengan laporan pelaku oleh kepolisian.
Setelah olah TKP dan memeriksa saksi, Senin (25/4/2022), SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu.
Baca juga: Ibu Guru Buat Laporan Palsu, Mengaku Uang Rp 150 Juta Raib karena Dirampok, Terungkap dari Rekening
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.