Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Dua Bupati Berakhir Mei, Pemprov Kalteng Usulkan Nama Calon Penjabat ke Kemendagri

Kompas.com - 28/04/2022, 17:13 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

Sumber Antara

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengusulkan sejumlah nama calon penjabat bupati untuk Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pejabat yang akan dijadikan penjabat bupati sudah disampaikan ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otda," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain di Palangkaraya, dilansir Kamis (28/4/2022), seperti dilansir Antara. 

Baca juga: Kemendagri: Sudah Banyak Gubernur Usulkan Nama Calon Penjabat Kepala Daerah

Perlu diketahui, masa jabatan bupati dan wakil bupati dua kabupaten tersebut akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Dia mengatakan Pemprov Kalteng mengusulkan masing-masing tiga nama calon penjabat bupati. Namun, Husain enggan menyebutkan siapa saja nama-nama yang telah diusulkan kepada Kemendagri.

"Nama yang diajukan tiga orang, sesuai dengan aturan. Insya Allah nama yang diajukan kompeten, memang orang yang memahami tugas dan fungsi dengan baik," terangnya.

Dia mengungkapkan pada prinsipnya segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi tentang penggantian kedua kepala daerah tersebut sudah tuntas. Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari Kemendagri.

Sebelumnya Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden menyampaikan pihaknya telah melaksanakan rapat monitoring terpadu.

"Rapat monitoring bertujuan memastikan ketepatan jadwal dalam proses mengakhiri masa jabatan bupati definitif dengan penetapan penjabat bupati," katanya.

Ia menjelaskan setiap tahapan harus dibahas cermat agar proses mengakhiri jabatan bupati dan wakil bupati sinkron dengan pelantikan penjabat bupati.

Menurutnya, apabila hal tersebut bisa dilakukan dengan baik, maka tidak ada ruang yang menyebabkan kekosongan pimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Katma F. Dirun menambahkan, kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan diproses sesuai tahapan yang ditentukan.

Salah satunya seperti pengusulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan sebagaimana yang diatur di dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Untuk itu rapat monitoring yang dilakukan pemprov bersama pihak terkait ini, untuk memastikan proses tahapannya berjalan baik, sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com