PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengusulkan sejumlah nama calon penjabat bupati untuk Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pejabat yang akan dijadikan penjabat bupati sudah disampaikan ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otda," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain di Palangkaraya, dilansir Kamis (28/4/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Kemendagri: Sudah Banyak Gubernur Usulkan Nama Calon Penjabat Kepala Daerah
Perlu diketahui, masa jabatan bupati dan wakil bupati dua kabupaten tersebut akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Dia mengatakan Pemprov Kalteng mengusulkan masing-masing tiga nama calon penjabat bupati. Namun, Husain enggan menyebutkan siapa saja nama-nama yang telah diusulkan kepada Kemendagri.
"Nama yang diajukan tiga orang, sesuai dengan aturan. Insya Allah nama yang diajukan kompeten, memang orang yang memahami tugas dan fungsi dengan baik," terangnya.
Dia mengungkapkan pada prinsipnya segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi tentang penggantian kedua kepala daerah tersebut sudah tuntas. Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari Kemendagri.
Sebelumnya Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden menyampaikan pihaknya telah melaksanakan rapat monitoring terpadu.
"Rapat monitoring bertujuan memastikan ketepatan jadwal dalam proses mengakhiri masa jabatan bupati definitif dengan penetapan penjabat bupati," katanya.
Ia menjelaskan setiap tahapan harus dibahas cermat agar proses mengakhiri jabatan bupati dan wakil bupati sinkron dengan pelantikan penjabat bupati.
Menurutnya, apabila hal tersebut bisa dilakukan dengan baik, maka tidak ada ruang yang menyebabkan kekosongan pimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Katma F. Dirun menambahkan, kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan diproses sesuai tahapan yang ditentukan.
Salah satunya seperti pengusulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan sebagaimana yang diatur di dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pengangkatan penjabat kepala daerah.
"Untuk itu rapat monitoring yang dilakukan pemprov bersama pihak terkait ini, untuk memastikan proses tahapannya berjalan baik, sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.