PAPUA, KOMPAS.com- Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Sumblak diperintahkan mengembalikan semua bantuan dari pemilik usaha warung makan yang telah diberikan pada Koramil Jayapura Utara.
Hal tersebut menyusul beredarnya surat berisi permintan bantuan minuman kaleng dan air mineral untuk warga.
"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-01 Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil," tutur Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Beredar Surat Minta Bantuan Minuman ke Warung Makan, Danramil Jayapura Utara Disanksi
Surat yang ditujukan pada para pemilik usaha warung makan itu ditandatangani oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Sumbiak dan dikeluarkan pada 26 April 2022.
Ternyata surat itu diedarkan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.
Foto surat permintaan bantuan pada sejumlah pemilik usaha warung makan tersebut kemudian menyebar di media sosial Twitter.
Baca juga: TNI AD Bakal Sanksi Danramil Jayapura Utara yang Minta Sumbangan ke Pedagang
Kapendam pun telah mengonfirmasi adanya surat itu.
"Bahwa benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut," tutur dia.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 2,4 M di Pegadaian Nabire Meninggal, Kejati Papua Kejar Aset Pelaku
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.