Herman menegaskan, surat telah ditarik. Sedangkan Danramil pun dijatuhi sanksi.
"Sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," paparnya.
Herman meminta warga atau pemilik usaha yang menerima surat tersebut untuk melapor ke Kodam XVII/Cenderawasih atau Kodim 1701/Jayapura.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022) malam meminta warga ikut mengawasi.
“Kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.