JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebuah surat yang dikeluarkan Koramil Jayapura Utara kepada sejumlah pemilik usaha warung makan beredar di media sosial.
Surat yang ditandatangani oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Sumbiak tersebut bertujuan untuk meminta bantuan berupa minuman kaleng dan air mineral untuk dibagikan kepada warga.
Menanggapi hal tersebut, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengkonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Danramil Jayapura Utara pada 26 April 2022.
Baca juga: Cegah Antrean, Bandara Sentani Jayapura Sediakan Layanan Check In Mandiri
"Bahwa benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut," ujar Herman melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Namun, surat tersebut saat ini telah ditarik karena diedarkan tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah Dandim 1701/Jayapura. Danramil pun, kata dia, saat ini telah disanksi.
"Sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," tutur Herman.
Menurut dia, Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Richard Sangari juga telah memerintahkan Danramil Jayapura Utara untuk mengembalikan seluruh bantuan yang telah diterima.
"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/Japut," kata dia.
Herman meminta kepada masyarakat atau pemilik usaha yang menerima surat serupa bisa melaporkan hal tersebut ke Kodam XVII/Cenderawasih atau Kodim 1701/Jayapura.
Baca juga: Selundupkan 21 Kilogram Ganja Lewat Jalur Laut, 5 Warga PNG Ditangkap di Jayapura
Informasi mengenai permintaan bantuan dari Koramil Jayapura Utara itu sebelumnya beredar di media sosial Twitter.
Sementara itu Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Danramil Jayapura Utara yang meminta bantuan ke warung makan.
“Kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.