GUNUNG MAS, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap 9 orang warga Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Kalimantan Hamparan Sawit, Selasa (26/4/2022).
Jajaran Sat Reskrim Polres Gunung Mas menyatakan, mereka merespons laporan pencurian yang dilakukan puluhan warga di lahan inti pada Selasa, 5 April 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, Iptu Jhon Digul Manra, mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian dari jajaran Polres Gunung Mas, sudah memberikan imbauan kepada warga yang saat itu berusaha melakukan panen massal di kebun sawit tersebut, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Gubernur Riau: Perusahaan yang Turunkan Harga TBS Kelapa Sawit Sepihak Akan Diberi Sanksi Tegas
"Kapolres yang langsung memberikan imbauan kepada warga saat berada di pintu masuk kebun kelapa sawit", kata Jhon Digul kepada Kompas.com melalui telepon.
Namun, imbauan itu tidak digubris oleh puluhan warga, yang sudah siap melakukan panen massal di lahan inti milik perusahaan, dengan dilengkapi peralatan panen serta beberapa unit kendaraan.
"Bahkan, saat itu warga yang berada di depan pintu masuk perusahaan mengatakan 'tidak apa apa Pak, kami yang tanggung jawab'," tambah Jhon Digul menirukan ucapan para pelaku.
Kini, sembilan orang yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sudah diamankan di sel tahanan Polres Gunung Mas untuk diperika lebih lanjut.
Sementara masih ada beberapa orang lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian jajaran Sat Reskrim Polres Gunung Mas.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, terkait adanya aktor yang mengajak warga untuk melakukan panen massal, dengan dasar bahwa perusahaan tidak memberikan lahan plasma kepada warga sejak mulai beraktivitas pada 2009 silam.
Baca juga: 5 Petani dan 3 Mahasiswa yang Dituduh Curi Sawit Perusahaan Divonis 1,4 Tahun Penjara
Perusahaan PT Kalimantan Hamparan Sawit sudah mulai melakukan tanam sawit sejak 2009 tersebut hingga kini belum memenuhi aturan terkait dengan lahan plasma untuk warga sekitar.
Pada Senin 4 April 2022, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sempat menutup sementara semua kegiatan perusahaan.
Saat itu, Jaya meminta agar pihak perusahaan segera memenuhi dan merealisasikan lahan plasma bagi warga, serta membayarkan kompensasi plasma kepada warga desa.
Setelah perusahaan menyampaikan kesiapannya untuk merealisasikan lahan plasma bagi warga sekitar perusahaan, akhirnya pada Jumat (8/4/2022), Jaya mengizinkan perusahaan untuk kembali beraktivitas seperti biasa.
Baca juga: Presiden Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Serikat Petani: Bikin Harga Sawit Turun
Pihak perusahaan melalui juru bicaranya, Hendra menyatakan mereka menyesalkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan warga.
Hendra berdalih, dugaan pencurian tersebut didasari adanya kepentingan pribadi dan kelompok untuk mendapatkan lahan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.