BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu akan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan beroperasi angkutan barang termasuk batubara dan kelapa sawit terhitung 30 April 2022 hingga 5 Mei 2022.
Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi arus mudik lebaran. Dengan pelarangan tersebut, hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan beroperasi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sepra Gusri. Ia menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik lebaran.
"Hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan yakni angkutan BBM, bahan pokok, air minum kemasan, pupuk, pos, dan pengiriman uang," ujar Sepra dalam jumpa pres di Mapolda Bengkulu, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Mudik Lebaran, Waspadai 13 Titik Rel Rawan Banjir di Jatim
Sepra mengungkapkan, surat edaran itu akan segera ditandatangani gubernur.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji menjelaskan, apabila ada yang melanggar maka pengendara akan dikenai tilang.
Tidak saja pembatasan angkutan barang, polisi juga melarang kendaraan lebih dari 8 ton melintasi sejumlah jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya rusak.
Kedua jembatan yang rusak itu berada di Batik Nau dan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.