PONTIANAK, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menutup sementara Bar dan Resto Kenzo di Hotel My Home.
Penutupan itu dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut melanggar waktu operasional yang ditentukan selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan karena bar dan resto yang berlokasi dalam Hotel My Home tersebut telah melanggar Surat Edaran dan pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pontianak terkait ketentuan Tempat Hiburan Malam (THM).
"Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotik, pub dan sejenisnya ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan," kata Adriana melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Menjual 2 Perempuan sebagai PSK di Bulan Ramadhan, Pria di Padang Dijebloskan ke Penjara
Selain itu, lanjut Adriana, operasional bar dan resto tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Pasalnya, bar dan resto itu beroperasional layaknya diskotek. Temuan itu sempat viral di media sosial saat terkena razia polisi.
"Malam ini kita tangkap tangan dan tempat ini kita segel sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," ujar Adriana.
Selain melakukan penyegelan tempat hiburan malam di Jalan WR Supratman Pontianak itu, Satpol PP Kota Pontianak juga menyisir bar dan kafe di Hotel Avara Jalan Gajah Mada.
Baca juga: Kasus Perdagangan Burung Dilindungi, Seorang Pria di Pontianak Dituntut Penjara 4 Bulan
Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam bahkan menjelang subuh.
"Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan," tukas Adriana.
Adriana menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Pihak pengelola Bar dan Resto Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," ungkap Adriana.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, telah mengeluarkan surat edaran dan pengumuman terkait operasional THM selama Ramadhan.
Baca juga: Pemkot Pontianak Kembali Tiadakan Festival Meriam Karbit, Masyarakat Boleh Memainkannya
Namun dia sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar.
Oleh sebab itu, ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Pontianak untuk menyegel tempat usaha itu.
"Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan sesuai aturan yang telah dikeluarkan," pungkas Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.