Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Beroperasi Selama Ramadhan, Bar di Pontianak Disegel

Kompas.com - 25/04/2022, 21:58 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menutup sementara Bar dan Resto Kenzo di Hotel My Home.

Penutupan itu dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut melanggar waktu operasional yang ditentukan selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan karena bar dan resto yang berlokasi dalam Hotel My Home tersebut telah melanggar Surat Edaran dan pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pontianak terkait ketentuan Tempat Hiburan Malam (THM).

"Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotik, pub dan sejenisnya ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan," kata Adriana melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Menjual 2 Perempuan sebagai PSK di Bulan Ramadhan, Pria di Padang Dijebloskan ke Penjara

Selain itu, lanjut Adriana, operasional bar dan resto tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Pasalnya, bar dan resto itu beroperasional layaknya diskotek. Temuan itu sempat viral di media sosial saat terkena razia polisi.

"Malam ini kita tangkap tangan dan tempat ini kita segel sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," ujar Adriana.

Selain melakukan penyegelan tempat hiburan malam di Jalan WR Supratman Pontianak itu, Satpol PP Kota Pontianak juga menyisir bar dan kafe di Hotel Avara Jalan Gajah Mada.

Baca juga: Kasus Perdagangan Burung Dilindungi, Seorang Pria di Pontianak Dituntut Penjara 4 Bulan

Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam bahkan menjelang subuh.

"Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan," tukas Adriana.

Adriana menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

"Pihak pengelola Bar dan Resto Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," ungkap Adriana.

Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, telah mengeluarkan surat edaran dan pengumuman terkait operasional THM selama Ramadhan.

Baca juga: Pemkot Pontianak Kembali Tiadakan Festival Meriam Karbit, Masyarakat Boleh Memainkannya

Namun dia sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar.

Oleh sebab itu, ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Pontianak untuk menyegel tempat usaha itu.

"Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan sesuai aturan yang telah dikeluarkan," pungkas Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com