PONTIANAK, KOMPAS.com - Sidang kasus perdagangan sejumlah jenis burung yang masuk dalam satwa liar dilindungi dengan terdakwa Reza Febriansyah mendekati babak akhir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), jaksa penuntut umum Eka Kurniawan meenuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Eka, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Pemkot Pontianak Kembali Tiadakan Festival Meriam Karbit, Masyarakat Boleh Memainkannya
Eka menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Eka, terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Sebelumnya, Reza Febriansyah ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Januari 2022.
Saat itu, terdakwa kedapatan membawa satwa liar dilindungi di Jalan Hadari Nawawi Pontianak.
Sedianya, terdakwa Reza akan menjual burung-burung tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Beting Pontianak, 13 Orang Beserta Narkoba Ditangkap
Barang bukti yang disita berupa burung cica hijau daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda), burung tali pocong/seriwang asia (Terpsiphone paradisi), burung tiong emas/beo (Gracula), burung cililin (Platylophus Galericulatus), burung madu ekor merah (Aethopyga temminckii).
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.