KUPANG, KOMPAS.com - Tiga pria asal Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memerkosa seorang gadis difabel berinisial E (22).
Tiga pria tersebut yakni DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24).
"Tiga pelaku dan korban ini, mereka tinggal satu desa," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022) malam.
Baca juga: Kapal Motor Terbakar di Sikka NTT, Diduga akibat Kesalahan Saat Isi BBM
Krisna menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban sendirian sedang panen jagung di kebun milik orangtuanya.
Usai panen, korban pun hendak pulang ke rumah. Saat pulang, korban bertemu dengan tiga pelaku di jalan.
Tanpa banyak bicara, DT, ZT dan NT langsung menyeret korban ke hutan yang berada tak jauh dari kebun. Kedua tangan korban diikat pada dahan pohon.
Mulut korban kemudian disumbat dengan daun jati putih. Mereka lalu memerkosa korban.
"Setelah memerkosa korban, ketiga pelaku lalu kabur. Sedangkan korban dalam posisi tangan terikat, mata tertutup dan mulut tersumbat," kata dia.
Baca juga: Hendak Selundupkan 26 Warga Indonesia ke Australia, Pria Asal Bali Ditangkap di Kupang
Dengan susah payah, korban lantas berusaha menyelamatkan diri hingga dahan pohon patah dan kembali ke rumahnya.
Pada saat yang bersamaan, paman korban menemukan korban yang kesakitan usai diperkosa.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 25 April 2022