KUPANG, KOMPAS.com - S, warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ditangkap personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Nusa Tenggara Timur (NTT).
S ditangkap karena hendak menyelundupkan 26 warga Indonesia ke Australia melalui perairan NTT.
Baca juga: Pinjam Uang untuk Merantau, 5 Pekerja Migran Asal Bali Memilih Bertahan di Turki
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja mengatakan, selain menangkap S, polisi juga mengamankan 26 warga yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"26 orang calon PMI ini terdiri dari satu orang wanita dan 25 orang pria," ujar Nyoman, saat menggelar jumpa pers di Markas Polairud Polda NTT, Senin (18/4/2022) siang.
Nyoman memerinci, dari 26 calon PMI itu, tujuh orang dari Bali, empat orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), sembilan orang berasal dari Jawa Timur, dan empat orang dari Jawa Tengah.
Lalu, masing-masing satu orang dari Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Nyoman menjelaskan, tertangkapnya S dan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal setelah anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari nelayan tentang dugaan penyelundupan melalui Pelabuhan Ojek Semau.
"Dari informasi itu, tim berhasil mengamankan 26 orang calon PMI dan satu pelaku penyelundupan (Smuggler)," kata Nyoman.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di atas KMN Sahrul Zaidan GT21 yang berlabuh di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.
Barang bukti yakni satu unit Kapal KMN Sahrul Zaidan, uang Sebesar Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit telepon seluler.
Baca juga: Klaster Covid-19 Jemaah Umrah dan Pekerja Migran Mulai Dirawat di RSDL Bangkalan
Saat ini, S sedang diperiksa penyidik Ditpolairud Polda NTT. Sedangkan 26 orang calon PMI berada ruangan Subditgakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Kupang.
S diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.