Korban masih tak menyangka ibunya menjadi pelaku pencurian dan menginginkan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, agar ibunya tidak ditahan.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap harus melengkapi berkas perkara tersangka. AM wajib lapor dan tidak ditahan selama proses tersebut.
"Itu pun selama melengkapi berkasnya, setelah selesai, pelaku bebas dari segala tuntutan. Hari ini terakhir, semoga semua selesai kita akan terbitkan SP3 kasusnya," kata Kapolsek Cakranegara, Kompol M. Nasrullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.