Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal

Kompas.com - 25/04/2022, 16:32 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Dua pemuda asal Kota Ambon, FS (24) dan GK (20) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa tiga paket ganja kering saat sedang mudik Lebaran dari Jayapura menuju Ambon dengan kapal motor (KM) Dobonsolo.

Keduanya ditangkap polisi saat turun dari tangga KM Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (20/4/2022) pukul 23.00 WIT.

Baca juga: Seorang Perawat Ditemukan Tewas di Pasar Arumbai Ambon

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija mengatakan, tiga paket ganja kering yang disita itu disimpan oleh kedua pelaku di bekas kemasan mie instan.

“Keduanya FS dan GK ditahan pada saat turun dari kapal KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, Senin (25/4/2022).

Dia mengatakan saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja kering. Keduanya langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan saat itu juga.

“Kedua orang tersebut ditahan atas kepemilikan tiga paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan mie,” ujarnya.

Baca juga: Kezia Tulalessy, Remaja 16 Tahun Asal Ambon Terima Penghargaan Hari Kartini

George mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua pria ini mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang senilai Rp 1.500.000.

“Dua pelaku ini membeli barang narkotika pada salah satu kenalannya di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp 1.500.000," katanya.

Baca juga: Lantik 8 Kades dan 1 Raja, Wali Kota Ambon: Kalau Masih Ada yang Keberatan, Silakan ke PTUN

 

Kini, kedua pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com