Putri mengatakan, karena dananya dititip ke KONI Padang maka hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang.
"Nah, untuk terang benderang ini harus diungkap. Kita punya bukti dan masih ada bukti-bukti lainnya," kata Putri.
Baca juga: Di Sumbar, Ketua KONI Dijabat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, DPRD: Jadi Masalah
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.
Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut tersangka AS sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.
"Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021).
AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.
Therry mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.