Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Proposal Hibah Klub PSP yang Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi Dana KONI, Ini Penjelasan Mantan Bendahara

Kompas.com - 25/04/2022, 11:10 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Beredar surat proposal Ketua Persatuan Sepakbola Padang (PSP) ke Wali Kota Padang untuk pengusulan dana hibah bagi klub sepakbola kebanggaan masyarakat Padang, Sumatera Barat, untuk 2017 dan 2018. 

Foto proposal itu viral di sejumlah grup media sosial WhatsApp di Padang, Sumatera Barat. Dalam surat yang diterima Kompas.com, Minggu (24/4/2022) itu ada keanehan.

Surat itu ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan juga ke Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang.

Baca juga: Tower Telekomunikasi Rusak Disambar Petir, Warga di Manggarai Barat Cari Sinyal ke Hutan

Surat tersebut dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang.

Pasalnya, dana hibah untuk klub sepakbola dilarang dalam Peraturan Mendagri No 32 Tahun 2011 tentang Hibah.

Bendahara PSP Padang saat itu, Agus Suardi mengakui proposal tersebut memang ada.

"Betul ada. Proposal tahun 2017 untuk periode 2018 kita tidak dapat bantuan. Baru proposal tahun 2018 untuk tahun 2019 yang diajukan Rp 4,8 miliar kita dapat Rp 500 juta," kata Agus Suardi kepada Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Agus mengatakan, dana Rp 500 juta itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Pada awalnya, surat proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Mahyeldi, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

"Setelah itu dana cair. Tapi dititip di KONI serta tidak ada nomenklaturnya untuk PSP," kata Agus yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu.

Baca juga: Kasus Korupsi KONI Padang, Kejari Tunggu 2 Alat Bukti untuk Panggil Gubernur Sumbar

Sementara itu kuasa hukum Agus Suardi, Putri Desi Rezky mengatakan dalam proposal itu tidak ada nama kliennya.

Yang menandatangani proposal itu adalah Ketua PSP Mahyeldi dan Sekretarisnya Editiawarman.

"Tidak ada nama klien saya di sana. Proposal aneh itu ditandatangani ketua PSP dan kemudian ditujukan ke wali kota dengan orang yang sama," kata Putri.

Putri juga menyinggung lampiran surat itu yang ditujukan ke Ketua DPRD Padang, BPKAD, Bappeda, dan Dispora Padang.

"Itu ada lampirannya ke Ketua DPRD Padang dan sejumlah dinas. Kok bisa lewat juga. Padahal dana hibah untuk klub sepakbola jelas-jelas dilarang dalam Permendagri," kata Putri.

Putri mengatakan, karena dananya dititip ke KONI Padang maka hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang.

"Nah, untuk terang benderang ini harus diungkap. Kita punya bukti dan masih ada bukti-bukti lainnya," kata Putri.

Baca juga: Di Sumbar, Ketua KONI Dijabat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, DPRD: Jadi Masalah

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.

Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut tersangka AS sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.

"Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021).

AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.

Therry mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com