Salin Artikel

Beredar Proposal Hibah Klub PSP yang Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi Dana KONI, Ini Penjelasan Mantan Bendahara

PADANG, KOMPAS.com - Beredar surat proposal Ketua Persatuan Sepakbola Padang (PSP) ke Wali Kota Padang untuk pengusulan dana hibah bagi klub sepakbola kebanggaan masyarakat Padang, Sumatera Barat, untuk 2017 dan 2018. 

Foto proposal itu viral di sejumlah grup media sosial WhatsApp di Padang, Sumatera Barat. Dalam surat yang diterima Kompas.com, Minggu (24/4/2022) itu ada keanehan.

Surat itu ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan juga ke Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang.

Surat tersebut dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang.

Pasalnya, dana hibah untuk klub sepakbola dilarang dalam Peraturan Mendagri No 32 Tahun 2011 tentang Hibah.

Bendahara PSP Padang saat itu, Agus Suardi mengakui proposal tersebut memang ada.

"Betul ada. Proposal tahun 2017 untuk periode 2018 kita tidak dapat bantuan. Baru proposal tahun 2018 untuk tahun 2019 yang diajukan Rp 4,8 miliar kita dapat Rp 500 juta," kata Agus Suardi kepada Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Agus mengatakan, dana Rp 500 juta itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Pada awalnya, surat proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Mahyeldi, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

"Setelah itu dana cair. Tapi dititip di KONI serta tidak ada nomenklaturnya untuk PSP," kata Agus yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu.

Sementara itu kuasa hukum Agus Suardi, Putri Desi Rezky mengatakan dalam proposal itu tidak ada nama kliennya.

Yang menandatangani proposal itu adalah Ketua PSP Mahyeldi dan Sekretarisnya Editiawarman.

"Tidak ada nama klien saya di sana. Proposal aneh itu ditandatangani ketua PSP dan kemudian ditujukan ke wali kota dengan orang yang sama," kata Putri.

Putri juga menyinggung lampiran surat itu yang ditujukan ke Ketua DPRD Padang, BPKAD, Bappeda, dan Dispora Padang.

"Itu ada lampirannya ke Ketua DPRD Padang dan sejumlah dinas. Kok bisa lewat juga. Padahal dana hibah untuk klub sepakbola jelas-jelas dilarang dalam Permendagri," kata Putri.

Putri mengatakan, karena dananya dititip ke KONI Padang maka hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang.

"Nah, untuk terang benderang ini harus diungkap. Kita punya bukti dan masih ada bukti-bukti lainnya," kata Putri.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.

Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut tersangka AS sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.

"Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021).

AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.

Therry mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/25/111012178/beredar-proposal-hibah-klub-psp-yang-dikaitkan-dengan-dugaan-korupsi-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke