Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Proposal Hibah Klub PSP yang Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi Dana KONI, Ini Penjelasan Mantan Bendahara

Kompas.com - 25/04/2022, 11:10 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Beredar surat proposal Ketua Persatuan Sepakbola Padang (PSP) ke Wali Kota Padang untuk pengusulan dana hibah bagi klub sepakbola kebanggaan masyarakat Padang, Sumatera Barat, untuk 2017 dan 2018. 

Foto proposal itu viral di sejumlah grup media sosial WhatsApp di Padang, Sumatera Barat. Dalam surat yang diterima Kompas.com, Minggu (24/4/2022) itu ada keanehan.

Surat itu ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan juga ke Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang.

Baca juga: Tower Telekomunikasi Rusak Disambar Petir, Warga di Manggarai Barat Cari Sinyal ke Hutan

Surat tersebut dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang.

Pasalnya, dana hibah untuk klub sepakbola dilarang dalam Peraturan Mendagri No 32 Tahun 2011 tentang Hibah.

Bendahara PSP Padang saat itu, Agus Suardi mengakui proposal tersebut memang ada.

"Betul ada. Proposal tahun 2017 untuk periode 2018 kita tidak dapat bantuan. Baru proposal tahun 2018 untuk tahun 2019 yang diajukan Rp 4,8 miliar kita dapat Rp 500 juta," kata Agus Suardi kepada Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Agus mengatakan, dana Rp 500 juta itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Pada awalnya, surat proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Mahyeldi, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

"Setelah itu dana cair. Tapi dititip di KONI serta tidak ada nomenklaturnya untuk PSP," kata Agus yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu.

Baca juga: Kasus Korupsi KONI Padang, Kejari Tunggu 2 Alat Bukti untuk Panggil Gubernur Sumbar

Sementara itu kuasa hukum Agus Suardi, Putri Desi Rezky mengatakan dalam proposal itu tidak ada nama kliennya.

Yang menandatangani proposal itu adalah Ketua PSP Mahyeldi dan Sekretarisnya Editiawarman.

"Tidak ada nama klien saya di sana. Proposal aneh itu ditandatangani ketua PSP dan kemudian ditujukan ke wali kota dengan orang yang sama," kata Putri.

Putri juga menyinggung lampiran surat itu yang ditujukan ke Ketua DPRD Padang, BPKAD, Bappeda, dan Dispora Padang.

"Itu ada lampirannya ke Ketua DPRD Padang dan sejumlah dinas. Kok bisa lewat juga. Padahal dana hibah untuk klub sepakbola jelas-jelas dilarang dalam Permendagri," kata Putri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com