Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Penembakan Warga di Warkop Aceh Utara, Terungkap Pelaku Dendam terhadap Korban

Kompas.com - 20/04/2022, 17:55 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggelar rekonstruksi terhadap kasus penembakan yang menewaskan MY (45) di Mapolres Aceh Utara, Selasa (19/4/2022).

Penembakan itu dilakukan tersangka berinisial A (25) di sebuah warung kopi Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada 1 Maret 2022 dengan senapan angin jenis soft gun.

Dari reka ulang, kasus ini berawal saat tersangka A mengetahui bahwa korban MY memukul abang kandungnya yang berinisial AJ.

Tersangka A marah dan mendatangi pria berinisial F untuk meminjam senapan angin.

Baca juga: Ribut di Warung Kopi, Seorang Warga Tewas Ditembak di Aceh Utara

Kasat Reskrim Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, setelah menerima senapan angin itu, pelaku langsung mencari korban MY dan melihatnya di warung kopi.

Saat pelaku melihat korban, dia langsung menembak korban.

Setelah menembak korban, pelaku menghubungi abang kandungnya AJ untuk minta disiapkan baju dan uang untuk melarikan diri. Pelaku kemudian ditangkap di Aceh Besar.

Dalam reka adegan tersebut, polisi juga memperlihatkan senjata soft gun Geujruk PCP merek OTG Sport kaliber 8 mm.

“Ada 29 adegan peristiwa yang digelar. Tahap demi tahapan sehingga utuh ceritanya,” kata Iptu Noca.

Noca mengatakan, dalam kasus penembakan ini ada tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni A yang merupakan pelaku utama, AJ, dan F.

“Jadi tiga tersangka, satu penyedia senapan (F), satu pelaku utama (A), satu lagi turut serta abang kandung pelaku (AJ),” sebut Noca.

“Pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” Iptu Noca.

Sedangkan pelaku AJ dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku F dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Baca juga: Penembak Warga di Aceh Utara Ditangkap Saat Kabur Pakai Angkutan Umum

“Sejauh ini, dari kronologinya, tidak ada unsur pembunuhan berencana. Namun, masih terus kita dalami lagi,” pungkas Iptu Noca.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com