Salin Artikel

Rekonstruksi Penembakan Warga di Warkop Aceh Utara, Terungkap Pelaku Dendam terhadap Korban

Penembakan itu dilakukan tersangka berinisial A (25) di sebuah warung kopi Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada 1 Maret 2022 dengan senapan angin jenis soft gun.

Dari reka ulang, kasus ini berawal saat tersangka A mengetahui bahwa korban MY memukul abang kandungnya yang berinisial AJ.

Tersangka A marah dan mendatangi pria berinisial F untuk meminjam senapan angin.

Kasat Reskrim Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, setelah menerima senapan angin itu, pelaku langsung mencari korban MY dan melihatnya di warung kopi.

Saat pelaku melihat korban, dia langsung menembak korban.

Setelah menembak korban, pelaku menghubungi abang kandungnya AJ untuk minta disiapkan baju dan uang untuk melarikan diri. Pelaku kemudian ditangkap di Aceh Besar.

Dalam reka adegan tersebut, polisi juga memperlihatkan senjata soft gun Geujruk PCP merek OTG Sport kaliber 8 mm.

“Ada 29 adegan peristiwa yang digelar. Tahap demi tahapan sehingga utuh ceritanya,” kata Iptu Noca.

Noca mengatakan, dalam kasus penembakan ini ada tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni A yang merupakan pelaku utama, AJ, dan F.

“Jadi tiga tersangka, satu penyedia senapan (F), satu pelaku utama (A), satu lagi turut serta abang kandung pelaku (AJ),” sebut Noca.

“Pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” Iptu Noca.

Sedangkan pelaku AJ dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku F dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Sejauh ini, dari kronologinya, tidak ada unsur pembunuhan berencana. Namun, masih terus kita dalami lagi,” pungkas Iptu Noca.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/175540778/rekonstruksi-penembakan-warga-di-warkop-aceh-utara-terungkap-pelaku-dendam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke